Artikel
Nilai

Nilai "Moderately Satisfactory" untuk READ

Inovasi Pola Tanam pada Lahan Sawah Tadah Hujan

Inovasi Pola Tanam pada Lahan Sawah Tadah Hujan

Usaha dan Cara Pencegahan Penyakit Pada Ternak Puyuh

Usaha dan Cara Pencegahan Penyakit Pada Ternak Puyuh

Pelaksanaan SRI Padi Organik

Pelaksanaan SRI Padi Organik

Kembung Perut Pada Kambing Dan Cara Pengendaliannya

Kembung Perut Pada Kambing Dan Cara Pengendaliannya

Pertemuan Pembinaan Klasifikasi P4S

Pertemuan Pembinaan Klasifikasi P4S

Pembangunan Pedesaan dan Pengentasan Kemiskinan di Korea Selatan

Pembangunan Pedesaan dan Pengentasan Kemiskinan di Korea Selatan

Validasi Evaluasi Jabatan Lingkup BPPSDMP

Validasi Evaluasi Jabatan Lingkup BPPSDMP

Kajian Ilmiyah tentang Kemuliaan Pertanian dan Petani Dalam Islam

Kajian Ilmiyah tentang Kemuliaan Pertanian dan Petani Dalam Islam

LM3 Model  Lintani Keuskupan Tanjung Selok Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur

LM3 Model Lintani Keuskupan Tanjung Selok Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur

Pengertian Kawasan Agropolitan

Selasa, 17 Januari 2012 06:53 administrator
Cetak PDF

Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang teridiri dari satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirakhi keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis ( Pasal 1, Ayat 24). Untuk itu agropolitan merupakan suatu pendekatan pembangunan melalui gerakan masyarakat dalam membangun ekonomi berbasis pertanian (agribisnis) secara terpadu dan berkelanjutan pada kawasan terpilih melalui pengembangan infrastruktur perdesaan yang mampu melayani, mendorong, dan memacu pembangunan pertanian di wilayah sekitarnya.

Prinsip dasar pengembangan kawasan agropolitan adalah : (1) Agropolitan merupakan pendekatan pembangunan kawasan perdesaan berbasis agribisnis (Kimbun, Kunak, Kawasan TP dan Kawasan Sayur dan Buah-Buahan); (2) Pengembangan agropolitan merupakan program utama dan kegiatan terpadu lintas sektor dengan pendekatan bottom up; (3) Penetapan kawasan agropolitan dimulai dengan penataan detail kawasan dalam bentuk cetak (blue print); (4) Perencanaan disusun secara bersama antara instansi pemerintah, masyarakat tani, dan swasta/dunia usaha dan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah di Pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di Provinsi, Kabupaten/Kota; dan (5) Pengembangan kawasan agropolitan harus berdasarkan Master Plan yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pengembangan Kawasan Agrpolitan bertujuan untuk : (1) Menumbuhkembangkan pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis pertanian (agribisnis) di perdesaan; (2) Membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat perdesaan melalui kegiatan-kegiatan ekonomi berbasis agribisnis; (3) Menumbuhkembangkan lembaga-lembaga ekonomi di perdesaan; (4) Meningkatkan pendapatan masyarakat; dan (5) Mewujudkan tata ruang ideal antara kota dengan desa yang saling mendukung melengkapi dan memperkuat.

Untuk kriteria kawasan, pengembangan kawasan agropolitan harus memiliki : (1) Daya dukung sumberdaya alam dan potensi fisik yang memungkinkan (kesesuaian lahan, agroklimat, dan agroekologi) untuk dapat dikembangkan sistem dan usaha agribisnis berbasis komoditas unggulan; (2) Komoditas pertanian unggulan yang dapat menggerakkan ekonomi kawasan; (3) Perbandingan luas kawasan dengan jumlah penduduk, ideal untuk membangun sistem dan usaha agribisnis dalam skala ekonomu dan jenis usaha tertentu; (4) Tersedia prasarana (infrastruktur) dan sarana produksi dasar yang memadai seperti pengairan, listrik, transportasi, pasar lokal dan kios sarana produksi; dan (5) Memiliki suatu lokasi yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pelayanan, penghubung dengan daerah/kawasan sekitarnya yang terintegrasi secara fungsional.

e-SDM

dbase_integrasi

radiolink