Sosialisasi Juklak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pertanian dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 5 Maret di Hotel Royal, Bogor, Jawa Barat yang telah diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari10 UPT Pelatihan Pusat yaitu 1 orang PPMKP Ciawi, 1 orang BBPKH Cinagara, 1 orang BBBPP Lembang, 2 orang BBPP Batu, 1 orang BBPP Ketindan, 1 orang BBPP Kupang, 1 orang BBPP Batangkaluku, 2 orang Binuang Kalse l, 1 orang BPP Lampung dan 1 orang BPP Jambi, 8 orang Pusat Pelatihan Pertanian serta 2 orang narasumber yang berasal dari 1 orang Lembaga Terapan UI Jakarta dan 1 orang programer dari Balitklimat, Bogor.Selama kegiatan telah disosialisasikan 1 (satu) Permentan No. 16/OT.140/J/02/2012 secara resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Februari 2012, Aplikasi Program Elektronik Sistim Informasi Pelatihan Pertanian (e-SIPP) tahun 2012 dan Standart pre test dan post test diklat teknis dan diklat non teknis pertanian (manajemen dan kepemimpinan) bagi Aparatur dan Non Aparatur. Dari kegiatan yang telah dilaksanakan diperoleh rumusan hasil sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur, merupakan acuan bagi UPT Pelatihan Pertanian Pusat dan Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan diklat aparatur dan non aparatur pertanian;
2. Selain mengacu pada Permentan No. 49 tahun 2011, dalam menyelenggarakan diklat pertanian, UPT Pelatihan juga berpedoman pada juklak sesuai jenis diklat yang dilaksanakan;
3. Peran Sub Bagian Evaluasi di optimalkan sesuai tugas fungsi nya dengan mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Nomor: 16/Permentan/OT.140/J/2/12 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Diklat Pertanian;
4. Sub Bagian Evaluasi dengan menggunakan format LP 4 mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi/ crosscek terhadap unsur-unsur yang harus disiapkan oleh Bagian Penyelenggaraan Diklat;
5. Dalam menyelenggarakan diklat pertanian, setiap UPT Pelatihan Pusat dan daerah juga harus melaksanakan monitoring harian terhadap peserta (LP5) dan evaluasi pemahaman/ penguasaan materi (LP6), evaluasi sikap dan perilaku peserta (LP7), evaluasi terhadap Widyaiswara/Fasilitator (LP8), evaluasi kepuasan peserta Aparatur terhadap penyelenggaraan diklat (LP9) dan evaluasi penyelenggaraan diklat bagi peserta Non Aparatur (LP10);
6. Format lembar pengisian (LP) setiap evaluasi penyelenggaraan diklat hasilnya diolah sesuai rumus yang telah ditetapkan oleh Puslatan dan hasil akhirnya dikirimkan ke Puslatan melalui program E-SIPP sebagai berikut:
1) Pengolahan evaluasi daily mood (Format LP5 ) sebagaimana LP 5A;
2) Pengolahan evaluasi penguasaan/ pemahaman materi pelatihan (Format LP6) sebagaimana LP 6A;
3) Pengolahan evaluasi terhadap sikap dan perilaku peserta (Format LP7) sebagaimana format LP 7A;
4) Pengolahan evaluasi bagi Widyaiswara/ Fasilitator (Format LP8) sebagaimana LP 8A;
5) Pengolahan evaluasi kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan bagi Aparatur (Format LP9) sebagaimana LP 9A;
6) Pegolahan evaluasi kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pelatihan bagi Non Aparaur (Format LP 10) sebagaimana format LP 10A;
7. Hasil input biodata peserta diklat Aparatur dan Non Aparatur oleh UPT Pelatihan dikirim ke Puslatan melalui program E-SIPP, dan data hasil input dapat digunakan oleh Pimpinan sebagai bahan untuk menentukan arah program dan kebijakan pengembangan SDM Pertanian melalui diklat pertanian;
8. Rekapitulasi hasil data monitoring dan evaluasi diklat (LP5 - LP10) dikirim melalui program E-SIPP, dan hasilnya dapat di analisa dan digunakan sebagai bahan menentukan kebijakan pengembangan SDM Pertanian. Selain itu hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kegiatan setiap diklat yang diselenggarakan oleh UPT Diklat Pertanian;
9. Program E-SIPP Puslatan dapat diakses melalui alamat http://Puslatan.info;
10.Diklat pada dasarnya adalah merubah sikap dan perilaku peserta diklat yang sengaja diciptakan (by design), dimana perubahan perilaku yang terjadi harus menetap tidak disebabkan karena kematangan tapi terjadi atas dasar pengalaman dan pelatihan;
11.Berdasarkan pemaparan dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia, bahwa siklus diklat dimulai dari identifikasi kebutuhan diklat, disain diklat, pelaksanaan diklat, dan evaluasi diklat;
12.Tingkatan dalam mengukur evaluasi diklat (donald kirkpatrick):
- reaction adalah kesan pertama peserta diklat terhadap Widyaiswara pada saat menyampaikan materi;
- learning adalah hal-hal yang dipelajari dalam diklat, meliputi ranah pengetahuan dan praktek dan dapat dievaluasi menggunakan soal pretest dan postest, cakupan dari learning yaitu:
kognitif (pengetahuan), dapat diukur dengan soal pretest dan posttest;
psikomotor/ ketrampilan (perilaku)
afektif, area perasaan/ emosi (sikap).
- transfer ilmu pengetahuan dari tidak bisa praktek menjadi dapat melakukan praktek (aplikasi hasil belajar/ evaluasi pasca diklat),
- result, mendukung pencapaian target kinerja.
13.Soal pretest dan postes disusun oleh Widyaiswara sedangkan pengolahan hasil evaluasi dilakukan oleh Sub Bagian Evaluasi, untuk memperlancar tugas dan fungsi masing-masing diperlukan kerjasama yang baik antara Widyaisara dengan Sub bagian Evaluasi;
14.Hasil penilaian pretest dan postes oleh Sub Bagian Evaluasi diserahkan kepada Widyaiswara dan Widyaiswara menindaklanjuti dengan memberikan focus/ stressing materi diklat sesuai hasil penilaian;
15.Widyaiswara di UPT Pelatihan dalam menyusun soal pretes dan postes masih beragam, menurut Benjamin Bloom, kaidah kaidah dalam menyusun soal pretest dan post test harus memenuhi ranah kognitif, psikomotor dan afektif dan dalam pertemuan telah disepakati bahwa dalam menyusun soal pretest dan postes harus memenuhi kaidah sesuai yang disampaikan