Pengembangan Evaluasi Penyelenggaraan Diklat dalam rangka Uji Coba Aplikasi Program e-SIPP
Pertemuan uji coba aplikasi program elektronik Sistim Informasi Pelatihan Pertanian (e-SIPP) tahun 2012 yang telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 24 – 26 Februari 2012 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, dan diikuti oleh 15 orang yang terdiri 9 orang dari Pusat Pelatihan Pertanian, 2 orang bagian Perencanaan, Sekretariat BPPSDMP serta 3 orang narasumber (Tim Penyusun) yaitu Fadhulloh Ramadhani, S.Com, M.Sc yang berasal dari Balitklimat, Bogor, 2 orang dari BBPP Lembang, Jawa Barat yaitu Ramadhani Saputra, SP dan Ganjar Nur Cahyana.
Kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu pemaparan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Pelatihan Pertanian mengenai Peraturan Menteri Pertanian dengan nomor 16/Permentan/OT.140/J/02/2012, secara resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Februari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pertanian merupakan penyempurnaan format-format evaluasi penyelenggaraan diklat dan telah dikembangkan ke dalam Program Aplikasi yang disebut Elektronik Sistem Informasi Pelatihan Pertanian (e-SIPP).
Program e-SIPP dapat digunakan untuk meng-input data peserta pelatihan dan hasil input biodata peserta diklat Aparatur dan Non Aparatur oleh UPT Pelatihan dikirim ke Puslatan melalui program dimaksud, dan dapat digunakan oleh Pimpinan sebagai bahan untuk menentukan arah program dan kebijakan pengembangan SDM Pertanian melalui diklat pertanian.
Uji coba program e-SIPP yang telah disempurnakan oleh Narasumber merupakan penyempurnaan dari hasil uji coba ke 5 (lima) lokasi UPT Pelatihan Pusat, bertujuan untuk mengetahui aplikasi dari Juklak nomor 16 tahun 2012 di setiap UPT. Pada kegiatan uji coba ini, diinformasikan adanya penambahan beberapa fasilitas menu pada program e-SIPP tersebut, peserta melakukan uji coba mulai dari install program, rekapitulasi, pivot tabel sampai dengan memprint out at atau mencetak hasil. Uji coba di Pusat atau admin level 3 dimaksudkan agar program e-SIPP sebelum di sosialisasikan ke UPT Pelatihan Pusat menjadi lebih baik dan sempurna.
Kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu pemaparan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Pelatihan Pertanian mengenai Peraturan Menteri Pertanian dengan nomor 16/Permentan/OT.140/J/02/2012, secara resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Februari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pertanian merupakan penyempurnaan format-format evaluasi penyelenggaraan diklat dan telah dikembangkan ke dalam Program Aplikasi yang disebut Elektronik Sistem Informasi Pelatihan Pertanian (e-SIPP).
Program e-SIPP dapat digunakan untuk meng-input data peserta pelatihan dan hasil input biodata peserta diklat Aparatur dan Non Aparatur oleh UPT Pelatihan dikirim ke Puslatan melalui program dimaksud, dan dapat digunakan oleh Pimpinan sebagai bahan untuk menentukan arah program dan kebijakan pengembangan SDM Pertanian melalui diklat pertanian.
Uji coba program e-SIPP yang telah disempurnakan oleh Narasumber merupakan penyempurnaan dari hasil uji coba ke 5 (lima) lokasi UPT Pelatihan Pusat, bertujuan untuk mengetahui aplikasi dari Juklak nomor 16 tahun 2012 di setiap UPT. Pada kegiatan uji coba ini, diinformasikan adanya penambahan beberapa fasilitas menu pada program e-SIPP tersebut, peserta melakukan uji coba mulai dari install program, rekapitulasi, pivot tabel sampai dengan memprint out at atau mencetak hasil. Uji coba di Pusat atau admin level 3 dimaksudkan agar program e-SIPP sebelum di sosialisasikan ke UPT Pelatihan Pusat menjadi lebih baik dan sempurna.
Kegiatan yang telah dilaksanakan diperoleh rumusan hasil sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Pelatiihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur, merupakan acuan bagi UPT Pelatihan Pertanian Pusat dan Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan diklat aparatur dan non aparatur pertanian; Selain mengacu pada Permentan Nomor 49 tahun 2011, dalam menyelenggarakan diklat pertanian, UPT Pelatihan juga berpedoman pada juklak sesuai jenis diklat yang dilaksanakan serta . Surat Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Nomor: 16/Permentan/OT.140/J/2/12 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Diklat Pertanian;
- Program e-SIPP bertujuan untuk memberikan kemudahan, ketepatan, kecepatan dalam memperoleh data realisasi peserta diklat dari 10 UPT Pelatihan Pusat ke Pusat Pelatihan Pertanian selaku pembina;
- Dalam menyelenggarakan diklat pertanian, setiap UPT Pelatihan Pusat dan daerah juga harus melaksanakan monitoring harian terhadap peserta (LP5) dan evaluasi pemahaman/ penguasaan materi (LP6), evaluasi sikap dan perilaku peserta (LP7), evaluasi terhadap Widyaiswara/Fasilitator (LP8), evaluasi kepuasan peserta Aparatur terhadap penyelenggaraan diklat (LP9) dan evaluasi penyelenggaraan diklat bagi peserta Non Aparatur (LP10). Adapun Format lembar pengisian (LP) setiap evaluasi penyelenggaraan diklat hasilnya diolah sesuai rumus yang telah ditetapkan oleh Puslatan dan hasil akhirnya dikirimkan ke Puslatan melalui program E-SIPP.
- Rekapitulasi hasil data monitoring dan evaluasi diklat (LP5 - LP10) dan realisasi peserta diklat dikirim melalui program e-SIPP, dan hasilnya dapat di analisa dan digunakan sebagai bahan menentukan kebijakan pengembangan SDM Pertanian. Selain itu hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kegiatan setiap diklat yang diselenggarakan oleh UPT Diklat Pertanian.
Depok, 26 Februari 2012
Panitia Penyelenggara
sub. bidang Evaluasi Penyelenggara Pelatihan
Panitia Penyelenggara
sub. bidang Evaluasi Penyelenggara Pelatihan




